PAPER - Produk Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunah Rosul Muhammad SAW. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklarifikasi sebagai riba.
Bank Syariah telah lama berkemBank di luar negeri, seperti antara lain di negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bankladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka merupakan salah satu bank syariah yang telah berkemBank lama dan mempunyai kegiatan di beberapa negara. Di Indonesia keberadaan bank syariah dirintis sejak diberlakukannya Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Tersebut menggunakan istilah “ Bank Bagi Hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Ditinjau dari segi kuantitas bank, BPR lebih banyak yang beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil sering disebut dengan BPR Syariah. Bank umum yang menyatakan secara tegas dirinya sebagai bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia.
Sampai dengan tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank umum dan 77 kantor BPR. PerkemBankan bank berdasarkan prinsip syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Hingga awal tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah

Bank Umum Syariah:
  1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
  2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
  3. Bank Syariah Indonesia

Unit Usaha Syariah :
  1. Bank IFI Syariah
  2. Bank Danamon Syariah
  3. BRI Syariah
  4. Bank Niaga Syariah
  5. Bank Permata Syariah
  6. BNI Syariah
  7. BII Syariah
  8. Bank Riau Syariah
  9. Bank Jabar Syariah
  10. BPD Sumut Syariah
  11. BPD DKI syariah
  12. BPD Lombok NTB
  13. BPD Aceh Syariah
  14. BPD Kalsel Syariah
  15. HSBC Syariah
  16. BTN Syariah
Peta penyebaran bank syariah di Indonesia dewasa ini masih berkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Bandung. PerkemBankan bank syariah justru tidak fokus di saerah potensial, yaitu masyarakat muslim di Banda aceh, Sumatra Barat, dan Jawa Timur. Pola pemilihan lokasi pendirian bank syariah saat ini terlihat masih berpegang pada pola pendirian Bnak konvensional, yaitu daerah pertumbuhan ekonomi dan sentra perdagangan seperti Jabodetabek dan Bandung.
Secara ringkas perbedaan antara Bank Syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :
No.
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
Berinvetasi pada usaha yang halal
Bebas nilai
2.
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
Sistem bunga
3.
Besaran bagi hasil berubah-ubah ternatung kinerja usaha
Besarannya tetap
4.
Profit dan falah oriented
Profit oriented
5.
Pola hubungan kemitraan
Hubungan debitur-kreditur
6.
Ada dewan pengawasan syariah
Tidak ada lembaga sejenis


Perbandingan sistem bunga dan sistem bagi hasil :
No
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1.
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
2.
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang(modal) yang dipinjamkan
Besarnya rasio(nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.
Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
4.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimBankan proyek yang dijalankan oleh puhak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak


BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Ø Titipan atau simpanan
·  Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

·  Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Ø Bagi hasil
·  Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

·  Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·  Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

·  Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Ø Jual beli
·  Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

·  Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

·  Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Ø Sewa
·  Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

·  Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Ø Jasa
·  Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

·  Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

·  Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).

·  Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

·  Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

·  Sharf adalah akad jual beli valuta dengan valuta lainnya.

·  Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan



BAB III
KESIMPULAN

Istilah bank syariah atau bank bagi hasil dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh Bank Syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, dan SK Dir BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah. Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi:
1.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan meliputi:
v  Giro berdasarkan Wadi’ah
v  Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
v  Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabag

2.         Melakukan penyaluran dana melalui:
v Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam dan jual beli lainnya.
v Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
v Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qard, membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata(underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah

3.    Pemberian jasa-jasa
v Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah berdasarkan prinsip wakalah
v Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau anatarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
v Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
v Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
v Memberikan fasilitas L/C berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah

4.    Melakukan kegiatan lain seperti:
v Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
v Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
v Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan/ pinjaman kebajikan (qardhul hasan).

DAFTAR PUSTAKA

Kompilasi Modul BLKL oleh Hatri Putranto, SE. MM. 2013.
Slide materi kuliah Akuntansi Syariah oleh Tugiantoro. 2013.

Komentar