BAB I
PENDAHULUAN
Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan
prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunah
Rosul Muhammad SAW. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat
diklarifikasi sebagai riba.
Bank Syariah telah lama berkemBank di luar negeri,
seperti antara lain di negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania,
Iran, Turki, Bankladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka merupakan salah satu
bank syariah yang telah berkemBank lama dan mempunyai kegiatan di beberapa
negara. Di Indonesia keberadaan bank syariah dirintis sejak diberlakukannya
Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Tersebut
menggunakan istilah “ Bank Bagi Hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan
prinsip syariah. Ditinjau dari segi kuantitas bank, BPR lebih banyak yang
beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil sering disebut dengan BPR Syariah.
Bank umum yang menyatakan secara tegas dirinya sebagai bank syariah adalah Bank
Muamalat Indonesia.
Sampai dengan tahun 1998, jumlah kantor bank syariah
secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1
kantor bank umum dan 77 kantor BPR. PerkemBankan bank berdasarkan prinsip
syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Hingga awal
tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah
Bank Umum Syariah:
- Bank Muamalat Indonesia (BMI)
- Bank Syariah Mandiri (BSM)
- Bank Syariah Indonesia
Unit Usaha Syariah :
- Bank IFI Syariah
- Bank Danamon Syariah
- BRI Syariah
- Bank Niaga Syariah
- Bank Permata Syariah
- BNI Syariah
- BII Syariah
- Bank Riau Syariah
- Bank Jabar Syariah
- BPD Sumut Syariah
- BPD DKI syariah
- BPD Lombok NTB
- BPD Aceh Syariah
- BPD Kalsel Syariah
- HSBC Syariah
- BTN Syariah
Peta penyebaran bank syariah di Indonesia dewasa ini
masih berkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi
dan Bandung. PerkemBankan bank syariah justru tidak fokus di saerah potensial,
yaitu masyarakat muslim di Banda aceh, Sumatra Barat, dan Jawa Timur. Pola
pemilihan lokasi pendirian bank syariah saat ini terlihat masih berpegang pada
pola pendirian Bnak konvensional, yaitu daerah pertumbuhan ekonomi dan sentra perdagangan
seperti Jabodetabek dan Bandung.
Secara ringkas perbedaan antara Bank Syariah dengan
bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :
|
No.
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
|
1.
|
Berinvetasi pada usaha yang halal
|
Bebas nilai
|
|
2.
|
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
|
Sistem bunga
|
|
3.
|
Besaran bagi hasil berubah-ubah ternatung kinerja usaha
|
Besarannya tetap
|
|
4.
|
Profit dan falah oriented
|
Profit oriented
|
|
5.
|
Pola hubungan kemitraan
|
Hubungan debitur-kreditur
|
|
6.
|
Ada dewan pengawasan syariah
|
Tidak ada lembaga sejenis
|
Perbandingan sistem bunga dan sistem bagi hasil :
|
No
|
Sistem Bunga
|
Sistem Bagi Hasil
|
|
1.
|
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman
harus selalu untung untuk pihak bank
|
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
|
|
2.
|
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang(modal)
yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio(nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
|
|
3.
|
Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran
bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan
ekonomi sedang baik
|
Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi
hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
|
4.
|
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama
termasuk agama Islam
|
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
|
5.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimBankan
proyek yang dijalankan oleh puhak nasabah untung atau rugi
|
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang
dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
|
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Ø
Titipan atau simpanan
· Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana
dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
· Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun
waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
Ø
Bagi hasil
· Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada
model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas
yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah
dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan
mudharabah tidak ada campur tangan.
· Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu
yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
· Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah
yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari
hasil panen.
· Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari
muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
Ø
Jual beli
· Bai'
Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan
barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna
jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,
dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat
sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka
yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
· Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus
diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli
berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan
bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang
dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka
bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog,
pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu
antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
· Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga
barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di
kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara
terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama
sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Ø
Sewa
· Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.
· Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa
terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Ø
Jasa
· Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan
syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip
yang di terapkan dalam syariat islam.
· Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
· Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan
hutang).
· Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan
syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah
yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya
tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat
untuk tolong menolong bukan komersial.
·
Sharf
adalah akad jual beli valuta dengan valuta lainnya.
·
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan
yang dilakukan
BAB III
KESIMPULAN
Istilah bank syariah atau bank bagi hasil dapat diterjemahkan menjadi
lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan
kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih
terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus
dijalankan oleh Bank Syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan
dalam UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, dan SK Dir BI Nomor
32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usaha yang
meliputi:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
meliputi:
v Giro berdasarkan Wadi’ah
v Tabungan berdasarkan prinsip
wadi’ah atau mudharabah
v Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabag
2.
Melakukan penyaluran dana melalui:
v Transaksi jual beli
berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam dan jual beli lainnya.
v Pembiayaan bagi hasil
berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
v Pembiayaan lainnya
berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qard, membeli, menjual dan atau menjamin
atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas
dasar transaksi nyata(underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli
atau hiwalah
3.
Pemberian jasa-jasa
v Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri/nasabah berdasarkan prinsip wakalah
v Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
anatarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
v Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
v Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
v Memberikan fasilitas L/C
berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah,
serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah
4.
Melakukan kegiatan lain seperti:
v Melakukan kegiatan dalam
valuta asing berdasarkan prinsip sharf
v Bertindak sebagai pendiri
dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
v Bank dapat bertindak sebagai
lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,
shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada yang
berhak dalam bentuk santunan/ pinjaman kebajikan (qardhul hasan).
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Modul BLKL oleh Hatri Putranto, SE. MM. 2013.
Slide materi kuliah Akuntansi Syariah oleh Tugiantoro. 2013.
http://wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah.
16-10-2013.
Komentar
Posting Komentar