PAPER - Leasing (PUM)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.      Rumusan Masalah

Makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa definisi dan istilah dari leasing?
2.      Apa jenis-jenis dari leasing?
3.      Apa saja manfaat dari leasing?
4.    Bagaimana cara perhitungan leasing?

C.    Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :  
1.      Menjelaskan defenisi dan istilah dari leasing
2.      Menjelaskan jenis-jenis leasing
3.      Menjelaskan manfaat dari leasing
4.   Menjelaskan cara perhitungan leasing

BAB II
PEMBAHASAN
LEASING (SEWA GUNA USAHA)

A.    Pengantar
Di Indonesia sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Mentri Perdagangan Repupblik Indonesia dengan No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Adanya lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena pada saat ini mereka cendrung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa meperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barng modal dalam jangka waktu pengembalian antara tiga tahun atau lima tahun ataupun lebih.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

B.   Definisi dan Istilah
1.    Definisi
Definisi leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan dalam pembiyaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

2.      Istilah
Ada beberapa istilah yang bisa dikenal dalam leasing (sewa guna usaha) yaitu :
Lease: suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa trtentu.
Lessee: Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiyaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor: perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Laese term: jangka waktu lease yang di tetap dan tidak dapat dibatalkan.
Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessoruntuk menjamin  pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

C.     Jenis-Jenis Leasing (Sewa Guna Usaha)
Dari jenis-jenis leasing yang ada, Maka dapat dapat diklafikasikan kedalam beberapa jenis berikut:
1. Finance Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

D.    Prosedur dan Mekanisme dalam Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

a)      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjukkan suplier peralatan yang dimakdud
b)      Setelah lessee mengisi formulir permohonan, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c)       Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk nmemberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee
d)      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan yang disetujui lessor
e)      Kontrak pembelian peralatan akan ditandangani lessor dengan suplier peralatan tersebut
f)       Suplier dapat mengirimkan peratan yang dilease ke lokasi lessor
g)      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier
h)      Suplier menyerahkan tanda terima
i)        Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada suplier
j)        Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran


E.   Manfaat Leasing
Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.    Pembiayaan Penuh
Transaksi Leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampe 100% (full pay out).
2.    Bersifat Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjian, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkn dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatkan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatkan yang dihasilkan objek yang di lease.
3.    Sumber Pembiayaan Alternatif
Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatkan yang dihasilkan oleh objek lease, sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri.
4.    Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca member daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai akiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu penuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi.
5.    Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.
6.   Sebagai pelindung terhadap inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing dilakukkan berdasarkan tariff suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
7.   Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
8.   Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelian dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hamper selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan adanya barang yang di lease.
9.   Kapitalisasi Biaya
        Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
10. Risiko Keusangan
                     Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relative singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
                     Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan  kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
        Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan/serta kemudahan unuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan Debt Capacity
        Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis menaikan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.

F.    Bidang/Sektor Sewa Guna Usaha

Bidang-bidang yang dapat memperoleh jasa pembiyaan sewa guna usaha adalah manufakturing, pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertsnian dan perkebunan, perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan, pariwisata, perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.
Terdapat sekitar 70 perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta dan daerah sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha menawarkan barang dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa saja, maka untuk mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka membentuk asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

G.   Metode Pembayaran Leasing

Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan mengunakan dua cara yaitu sebagai berikut:
1.      Pembayaran di muka
Pembayaran ansuran pertama dapt dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena pada saat itu belum dikenakan bunga.
2.      Pembayaran di belakang
Angsuran realisasi dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga cicilan pokok.

H.    Sangsi-sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leeasingjelas tidak semua barang dan modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.

Sangsi-sangsi yang dinerikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewaiban kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
         Berupa teguran lisan supaya melunasi
         Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberi teguran tertulis
         Dikenakan denda sesuai perjanjian
         Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

Metode Perhitungan Lease Payment
a.       Payment in advance

                                                        PV -  FV
                                                            (1+i) n
        Lease Payment = _______________
                                       1                       1
____ -     ________ + 1
1                   i(1+i) n-1

b.      Payment in arrears

  FV
PV -   ________

                                                   (1+i)n
Lease Payment =___________________
   1                           1
____-    ___________
  1                    i(1+i)n

di mana :
PV          = nilai sekarang dari barang
FV           = nilai dimasa akan dating
i               = tingkat bunga perbulan
n             = Jumlah periode angsuran

Contoh Perhitungan Lease Payment

Nilai Mesin                          : Rp 100.000.000,-
Nilai sisa                               : Rp   20.000.000,-
Simpanan Jaminan          : Rp   20.000.000,-
Tingkat Bunga                    : 23% p.a
Jangka Waktu                    : 36 bulan

Ditanyakan         :
Hitung angsuran sewa (lease payment) tiap bulan dengan menggunakan metode :
a)      Payment in advances dan
b)      Payment in arrears






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung darimasyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yangbersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk penyediaan barang modal

Komentar