BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak
sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan
suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka
kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini
dinamakan leasing.
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B. Rumusan Masalah
Makalah
ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa definisi dan istilah dari leasing?
2.
Apa jenis-jenis dari leasing?
3.
Apa saja manfaat dari leasing?
4.
Bagaimana cara perhitungan leasing?
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Menjelaskan defenisi dan istilah dari leasing
2.
Menjelaskan jenis-jenis leasing
3.
Menjelaskan manfaat dari leasing
4. Menjelaskan cara perhitungan leasing
BAB II
PEMBAHASAN
LEASING (SEWA GUNA
USAHA)
A.
Pengantar
Di Indonesia sudah dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Mentri Perdagangan Repupblik Indonesia dengan No.
KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/1974 tanggal 7 februari
1974 tentang perizinan usaha leasing.
Adanya
lembaga keuangan leasing merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi para
pengusaha karena pada saat ini mereka cendrung menggunakan dana rupiah tunai
untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa meperoleh
dana untuk membiayai pembelian barang-barng modal dalam jangka waktu
pengembalian antara tiga tahun atau lima tahun ataupun lebih.
Suatu
keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi
capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease
dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu
halnya jika ditinjau dari segi komersial.
B.
Definisi dan Istilah
1. Definisi
Definisi leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan dalam pembiyaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
2.
Istilah
Ada beberapa istilah
yang bisa dikenal dalam leasing (sewa guna usaha) yaitu :
Lease: suatu kontrak sewa atas
penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa trtentu.
Lessee: Perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiyaan dari pihak perusahaan
leasing.
Lessor: perusahaan sewa guna usaha atau di dalam
hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Laese term: jangka waktu lease
yang di tetap dan tidak dapat dibatalkan.
Residual Value: nilai leased asset
yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang
diminta lessoruntuk menjamin pembayaran
sewa atau kewajiban sewa lainnya.
C.
Jenis-Jenis Leasing (Sewa Guna Usaha)
Dari
jenis-jenis leasing yang ada, Maka dapat dapat diklafikasikan kedalam beberapa
jenis berikut:
1. Finance Lease
Perusahaan leasing pada
jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan
supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan
dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang
tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang
tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang
berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara
keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor
bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease
masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.
Sale and lease back
Sesuai dengan namanya,
dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor.
Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara
lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini
memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini
lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau
untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease
back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada
kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang
lease.
2. Operating
Lease
Pada operating lease,
lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara
keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh
lessor.
Di dalam menentukan besarnya
pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena
setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup
tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.
3. Sales
type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya
dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan
barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing ini
dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai
objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20%
hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit
provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini
merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara
lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang
ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika
Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
D. Prosedur dan Mekanisme dalam
Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang
harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
a)
Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan,
mengadakan penawaran harga dan menunjukkan suplier peralatan yang dimakdud
b)
Setelah lessee mengisi formulir permohonan, maka dikirimkan kepada
lessor disertai dokumen lengkap.
c)
Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk nmemberikan
fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee
d)
Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang dilease dengan perusahaan yang disetujui lessor
e)
Kontrak pembelian peralatan akan ditandangani lessor dengan suplier
peralatan tersebut
f)
Suplier dapat mengirimkan peratan yang dilease ke lokasi lessor
g)
Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada
supplier
h)
Suplier menyerahkan tanda terima
i)
Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada suplier
j)
Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal
pembayaran
E. Manfaat
Leasing
Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.
Pembiayaan
Penuh
Transaksi
Leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat
diberikan sampe 100% (full pay out).
2.
Bersifat Fleksibel
Dipandang
dari segi perjanjian, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah
menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkn dengan perbankan. Pembayaran
angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatkan yang dihasilkan
lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan
dengan pendapatkan yang dihasilkan objek yang di lease.
3.
Sumber
Pembiayaan Alternatif
Dari
segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih
banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
Karena kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatkan yang dihasilkan oleh objek lease, sehingga merupakan
jaminan bagi leasing itu sendiri.
4.
Off
Balance Sheet
Tidak
adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca member
daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai akiva
berarti prosedur pembelian barang tidak perlu penuhi secara terperinci karena
mungkin masih dalam batas kewenangan direksi.
5.
Arus
Dana
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi
Leasing dapat
merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering
dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak
leasing dilakukan, khususnya apabila leasing dilakukkan berdasarkan tariff suku
bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya
yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan
leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa
tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya
perkembangan teknologi.
8. Sumber
Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelian
dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya
pelunasan atau pembayaran angsuran hamper selalu diperkirakan berasal dari modal
kerja yang dihasilkan adanya barang yang di lease.
9. Kapitalisasi
Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga
perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan,
percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat
dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
10.
Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba
tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relative singkat dapat
mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga
lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin
terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa
secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan
anggaran tahunan kemudahan dalam
penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko
investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara
pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan
leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan/serta
kemudahan unuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing
tidak otomatis menaikan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari
lessee yang bersangkutan.
F.
Bidang/Sektor Sewa Guna Usaha
Bidang-bidang
yang dapat memperoleh jasa pembiyaan sewa guna usaha adalah manufakturing,
pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertsnian dan perkebunan,
perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan,
pariwisata, perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.
Terdapat sekitar 70
perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta dan daerah
sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha menawarkan barang
dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa saja, maka untuk
mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka membentuk
asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
G. Metode
Pembayaran Leasing
Besarnya
uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan
pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan
semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa
dapat dilakukan dengan mengunakan dua cara yaitu sebagai berikut:
1.
Pembayaran di muka
Pembayaran ansuran pertama
dapt dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok
karena pada saat itu belum dikenakan bunga.
2.
Pembayaran di belakang
Angsuran realisasi dilakukan
pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga cicilan pokok.
H. Sangsi-sangsi
Seperti
jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan
dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan
leeasingjelas tidak semua barang dan modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai
rencana. Oleh karena itu perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai
berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi
yang dinerikan pihak lessor kepada
pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewaiban kepada
pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
Berupa teguran lisan supaya
melunasi
Jika teguran lisan tidak
digubris, maka akan diberi teguran tertulis
Dikenakan denda sesuai
perjanjian
Penyitaan barang yang dipegang
oleh lessee.
Metode Perhitungan
Lease Payment
a. Payment
in advance
PV - FV
(1+i) n
Lease
Payment = _______________
1
1
____ - ________ + 1
1
i(1+i)
n-1
b. Payment
in arrears
FV
PV - ________
(1+i)n
Lease Payment =___________________
1 1
____-
___________
1 i(1+i)n
di mana :
PV = nilai sekarang dari barang
FV = nilai dimasa akan dating
i = tingkat bunga perbulan
n = Jumlah periode angsuran
Contoh Perhitungan
Lease Payment
Nilai Mesin :
Rp 100.000.000,-
Nilai sisa : Rp 20.000.000,-
Simpanan Jaminan : Rp
20.000.000,-
Tingkat Bunga : 23% p.a
Jangka Waktu : 36 bulan
Ditanyakan :
Hitung angsuran sewa
(lease payment) tiap bulan dengan menggunakan metode :
a)
Payment
in advances dan
b)
Payment
in arrears
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan semakin berkembangnya
dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan
semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak
kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan.
Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang
disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga
pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan
usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung darimasyarakat.
Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal
yangbersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa
yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu
jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk
penyediaan barang modal
Komentar
Posting Komentar